"Sudah damai, sudah ada kata sepakat," jelas Farhat saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/6/2013).
Farhat menjelaskan, nantinya akan ada pembayaran yang dilakukan dirinya. Untuk tahap pertama pada 12 Juni ini dan pembayaran kedua pada Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap jangan sampai ada salah persepsi. Kasus ini karena ada kesalahpahaman antara pihaknya dan Aling. "Jadi sudah kita bicarakan, laporannya sudah dicabut," tutupnya.
Seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling melalui pengacaranya melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang bersangkutan menjanjikan kepada pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Aling adalah terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. "Pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp 3 miliar," kata Rikwanto.
(mei/ndr)











































