Diduga Menipu Terpidana Narkoba Rp 5 M, Farhat Abbas Dilaporkan

Diduga Menipu Terpidana Narkoba Rp 5 M, Farhat Abbas Dilaporkan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 03 Jun 2013 16:42 WIB
Diduga Menipu Terpidana Narkoba Rp 5 M, Farhat Abbas Dilaporkan
Jakarta - Seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling melalui pengacaranya melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang bersangkutan menjanjikan kepada pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aling adalah terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.

"Pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp 3 miliar," kata Rikwanto.

Proses pengajuan kembali belum berjalan, namun Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman kepada Aling, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar.

Kemudian pelapor melalui temannya mentransfer uang ke rekening milik FA dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura.

"Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan," kata dia.

Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.

Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," tutup Rikwanto.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads