"Nanti akan dipanggil, karena persoalan ini sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Kita perlu memastikan kasusnya benar-benar sudah clear secara hukum dan politik," kata Ketua Satgas Penjaringan Caleg PD, Suaidi Marasabessy, saat dihubungi, Senin (3/6/2013).
Suaidi menyambut baik upaya Farhat berdamai dengan pihak yang melaporkan kasusnya. Jika perdamaian benar telah terjadi, maka pencalegan Farhat bisa diteruskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencalegan Farhat sebelumnya terancam batal. Hal itu terjadi karena dia berstatus tersangka Mabes Polri untuk kasus pencemaran nama baik. Sesuai pakta integritas PD, jika menjadi tersangka, maka harus mundur dari pencalegan.
(trq/van)











































