"Sudah selesai masalahnya, pencalegan aman," kata Farhat kepada detikcom, Senin (3/6/2013).
Kesepakatan perdamaian digelar pagi tadi. Ikut hadir di perjanjian damai tersebut antara lain pengacara senior Elza Syarief, Wasekjen PD Andi Nurpati, dan tokoh lainnya seperti AM Fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat yakin Anton Medan akan mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya hari ini juga. "Dicabut hari ini," katanya sumringah.
Penetapan tersangka Farhat sendiri berawal dari sebuah tweet bernada SARA. Tweet Farhat soal Ahok itu diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, isinya "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"
Kicauan suami Nia Daniati itu lantas menimbulkan reaksi pengguna twitter di tweetland. Bahkan, Ramdan Alamsyah (pengacara Eyang Subur-red) yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas kicauannya itu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(van/nrl)