Dari informasi yang dikumpulkan, penggerebekan dilakukan sejak pukul 05.00 WIB. Dari lokasi, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, petugas menyita produk jadi, produk setengah jadi, 2 mesin kemas, dan 300 botol obat jenis CTM.
"Dalam satu botol, ada 1.000 tablet CTM," kata Zulaimah, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, kepada wartawan, Senin (3/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jamu tradisional ya harusnya benar-benar tradisional. Biasanya juga tidak menyertakan penyembuhan bermacam-macam penyakit di labelnya," jelasnya.
Produsen barang berbahaya tersebut dijerat UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 197 dan atau 196. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.
"Tapi biasanya produsen yang melanggar hanya didenda Rp 20 juta. Akibatnya tidak pernah ada efek jera bagi produsen yang melanggar tersebut," terangnya.
Berdasarkan hasil sampling, bahan kimia obat yang dicampur dalam jamu di antaranya paracetamol, dexa, antalgin, dan penilbetason. Hasil sitaan akan dibawa ke Semarang untuk dilakukan uji laboraturium.
Direktur Sentra Koperasi Jamu Aneka Sari, H Muntarid, mengatakan pihaknya sudah sering menginformasikan dan memberi pembinaan ke produsen jamu yang saat ini berjumlah 145 anggota agar tidak menggunakan bahan kimia obat berbahaya. "Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi produsen jamu yang menggunakan bahan campuran obat," jelasnya.
(arb/try)