Farhat Abbas sebagai pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menggugat Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (TE). Pasal ini digunakan polisi untuk menetapkan status tersangka Farhat karena menyinggung Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama melalui twitter.
Pasal yang digugat ditulis Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windu menyebutkan kliennya merasakan ketidaknyamanan atas pasal tersebut untuk menyalurkan pendapat dan pikiran sesuai hati nurani melalui media yang ada menjadi dibatasi. Hal ini dirasakan melalui kasus yang menjerat Farhat saat ini, ia mengklaim hanya melakukan kritikan atas kinerja Basuki T Purnama.
"Dilaporkan ke polisi karena kritikan itu kemudian ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Windu yang berharap MK mengabulkan permohonan kliennya.
Seperti yang diketahui, Farhat menjadi tersangka karena dianggap telah melakukan penghinaan secara etnis terhadap Basuki T Purnama melalui akun twitter-nya pada Januari 2013. Polisi menggunakan pasal yang digugat Farhat ke MK untuk menyelidiki kasus tersebut.
(vid/asp)