"Mendapat perspektif sebelum menyetujui agar ada tambahan rehab, kami setujui," jelas Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Karenanya Priyo meminta agar kunjungannya ke LP tak dipersoalkan. Dia melakukan kunjungan biasa dan tak ada keistimewaan. Dia berkunjung sebagai warga biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungan Priyo di LP Sukamiskin itu dipersoalkan karena di luar jam kunjungan dan juga menemui Fahd El Fouz yang juga menjadi saksi di kasus Alquran. Lewat catatan Fahd, keluar nama Priyo. Hakim juga menyebut Priyo menerima fee. Tapi Priyo menyebutnya sebagai pencatutan.
"Saya pastikan tidak ada pembicaraan khusus dengan orang perorang, karena tidak memungkinkan. Selayang pandang dengan semuanya, saya berkunjung biasa, dan tidak ada keistimewaan," terangnya.
(trq/ndr)