Gun Gun Sangkal Terlibat Terorisme

Gun Gun Sangkal Terlibat Terorisme

- detikNews
Senin, 18 Okt 2004 17:33 WIB
Jakarta - Tim Pembela Muslim Pusat menuntut Gun Gun dilepaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti memadai. Gun Gun Rusman Gunawan adalah adik Hambali, Senin lalu ia divonis delapan tahun penjara.Hal ini disampaikan TPM Pusat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/10/2004). Majelis hakim diketuai Abdullah Sidik, Hakim Anggota terdiri dari Lies Sofijulla dan M Effendi Murob. Bertindak sebagai JPU Payaman, Muzakar. "TPM Pusat menuntut agar Gun Gun dilepaskan dari segala tuntuan karena tidak ada bukti yang memadai dalam perkara. Secara lisan, kami tetap pada pembelaan kami," Sementara itu, Gun Gun dalam pembelaannya menyatakan ia tidak pernah terlibat dalam proses transfer uang dengan Hambali. "Saya tidak pernah terlibat dalam proses transfer uang dimintai oleh saudara Hambali dari Amar yang jumlahnya 50 ribu dolar AS baik langsung atau tidak langsung. Akan tetapi yang saya lakukan adalah saya dimintai tolong oleh saudara Hambali," ujar Gun Gun."Perihal janji saudara Amar tentang uang yang telah dijanjikannya itu, adapun prosesnya siapa kapan dan bagaimana mereka mentransfer uang tersebut saya sangat tidak tahu dan tidak ada keterangan dalam BAP atau BAP saksi yang membuat saya terlibat dan terbukti dalam hal itu," lanjut Gun Gun.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/10/2004) mendatang. Gun Gun bersama kelima mahasiswa Indonesia yang kuliah di Abu Bakar Islamic Universityn ditangkap Badan Intelijen Federal Pakistan (FIA) 1 September 2003 lalu. FIA menuding mereka terlibat jaringan JI Asia Tenggara.Kelima temannya yakni Muhammad Saifudin alias Mus'ab, Forqoon Abdullah alias Hamam Abdurahman, Husni Rija alias Ilham Sopandi, Anwar Ashidiqie asal Aceh dan David Pintarto dari Magelang. (dit/)



Berita Terkait