Kukuh adalah koordinator tim penyelesaian isu sosial PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam kesempatan di depan majelis hakim yang dipimpin Sudharwatiningsih ini menegaskan dia tak memiliki kewenangan untuk menentukan tanah yang terkontaminasi minyak.
Kukuh menyatakan tugasnya adalah menerima klaim dari masyarakat mengenai adanya tanah terkontaminasi. Lalu dia melakukan pengecekan awal di lokasi terkait. Sehingga dia tidak habis pikir bisa duduk di kursi pesakitan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kukuh, tugas untuk menentukan dan menguji suatu sampel tanah dilakukan oleh tim lain. Sedangkan tugasnya sendiri hanya fokus pada adanya keluhan masyarakat mengenai tanah terkontaminasi semata.
"Sejak awal saya di Chevron saya tidak pernah ditugaskan untuk mengurusi bioremediasi," ujar Kukuh.
Dalam pemeriksaan terdakwa ini, Kukuh juga menyatakan yang dimaksud dengan tumpahan minyak, jumlahnya tidak sebesar yang dibayangkan.
"Yang namanya kebocoran di pipa itu, kecil sekali. Hanya seperti bocor halus lah dan itu bisa langsung dideteksi," ucap Kukuh.
Kukuh Kertasafari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelaksanaan proyek bioremediasi fiktif sehingga merugikan keuangan negara. Padahal, sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup, bioremediasi ini berjalan sesuai paraturan yang berlaku.
"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf dalam sidang sebelumnya.
(fjp/asp)