"Kalau ada pengaduan dari masyarakat yang melihat itu sebagai sebuah pelanggaran kode etik, bisa melapor ke BK. Kalau ada laporan, kita proses," ujar anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa saat dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2013).
Kendati begitu, Ali menyatakan terbuka peluang BK langsung menyelidik dugaan pelanggaran kode etik dengan langsung memeriksa Priyo. Syaratnya, kasus 'sidak' ke Sukamiskin harus menjadi perhatian publik sebagaimana diberitakan media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengamati pemberitaan yang menyatakan Priyo mengunjungi bekas Ketua Gema MKGR Fahd El Fouz di LP Sukamiskin. Dirinya berpendapat, kunjungan Priyo tidak salah jika ditinjau dari segi kemanusiaan, dalam hal ini hubungan pertemanan. Namun, jika dilihat dari segi politik, kunjungan tersebut bisa bermasalah.
"Timing-nya kurang tepat karena nama Pak Priyo sedang disebut tersangkut persoalan korupsi Al-Qur'an," tuturnya.
Jika Priyo terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan, maka BK bisa menjatuhkan sanksi terhadap Priyo. Sanksinya bervariasi, mulai sanksi ringan hingga yang terberat yakni pemberhentian sebagai anggota dewan.
"Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tertulis, dipindah dari jabatannya, nggak boleh jadi pimpinan, atau berhenti sementara. Itu kalau memang diduga melanggar kode etik," pungkasnya.
(dnu/fdn)