"Saya kira di bawah kewenangan MA," ujar Menkum HAM Amir usai menjemput Presiden SBY dari lawatan ke luar negeri, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (2/6/2013).
Amir menjelaskan sesuai peraturan, terpidana yang mendapat izin untuk menjenguk ke luar Lapas adalah terpidana yang memiliki garis keturunan langsung dari yang bersangkutan seperti anak atau orangtua kandung. Soal tidak diberinya izin kepada John Kei, Amir mengatakan hal itu juga terkait dengan faktor keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Kemenkum HAM Ika menambahkan hingga saat ini pihak MA belum memberikan izin kepada John Kei. John Kei sendiri saat ini berstatus tahanan Mahkamah Agung yang tengah mengajukan kasasi.
"Jadi sesuai ketentuan, kami harus mendapat izin dulu dari pihak yang menahan," kata Ika.
Sebelumnya, pihak keluarga meminta pihak yang berwenang untuk bisa memberikan cuti kepada John Kei agar bisa melayat adiknya, Tito Kei.
"Kami berupaya meminta izin menghadirkan beliau. Karena apapun, ini bicara kemanusiaan mudah-mudahaan dapat izin," terang juru bicara keluarga Kei, Cosmas Refra, dalam jumpa pers di rumahnya di Jl Titian Indah, Bekasi, Sabtu (1/6/2013) kemarin.
Rencananya, jenazah Tito akan diterbangkan ke Ambon, Maluku, pada Minggu (2/6) malam untuk selanjutnya dibawa ke Langgur, ibu kota Maluku Tenggara dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tutrean, Kecamatan Kei.
Tito ditembak penembak misterius pada Jumat (31/5/2013) malam kemarin. Tito tewas diterjang peluru yang menembus kepalanya. Selain Tito, penjual kopi bernama Ratim yang saat itu ada di dekat Tito ikut tertembak dan juga tewas.
(rmd/nrl)