MK Tolak Judicial Review UU Advokat
Senin, 18 Okt 2004 16:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak judicial review (pengujian materil, red) UU No. 18/2003 tentang advokat, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga memutuskan bahwa lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) bisa menjadi advokat (pengacara).Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/10/2004). Sidang dipimpin Ketua Hakim Laica Marzuki dan didampingi anggota hakim, yaitu H.A.S Natabaya, Achmad Roestandi, Harjono, Abdul Mukthie Fadjar dan I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono.Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno permusyawaratan yang dihadiri sekitar sembilan hakim hari Kamis (16/9/2004) lalu dalam perkara No. 019/PUU-I/2003 tentang permohonan pengujian materil UU No.18/2003 tentang advokasi terhadap UUD 1945 yang diajukan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak AsasiManusia Indonesia (APHI) dan sepuluh pengacara tanggal 28 Oktober 2003 lalu. Ketua majelis hakim MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Permohonan pemohon yang berisi empat hal, yaitu penjelasan pasal 2 (1) tentang anggota TNI/Polri bisa jadi pengacara, pasal 14-17 tentang hak advokasi dalam menjalankan profesinya, pasal 32 (2) dan (3) kewenangan kepadadelapan organisasi advokat, pasal 3 (1) syarat umur pengacara.Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan penjelasan pasal 2 ayat (1), yaitu soal latar belakang pendidikan tinggi hukum adalah Fakultas Hukum,Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Militer dan Perguruan Tinggi Kepolisian. Menurut mereka hal ini bertentangan dengan pasal 24 UUD'45 dan lulusan PTHMdan PTIK itu PNS, serta bila menjadi pengacara tidak independen dan siapa intansi yang akan memberikan sanksinya.MK sendiri memiliki pertimbangan lain bahwa lulusan PTIK dan PTHM memiliki derajat dan memiliki kurikulum yang sama dengan lulusan fakultas hukum perguruan lainnya sederajat S1. Bagi lulusan PTIK dan PTHM sendiri tentunya untuk menjadi pengacara ada kualifikasi tertentu.Selain itu, soal Pasal 3 ayat (1) bahwa pengacara harus sudah berumur 25 tahun. Namun menurut pemohon, umur itu tidak bermasalah dan bisa umur 20 tahun. Hanya, saja MK juga memiliki pertimbangan lain. Dalam UUD disebutkan bahwa umur untuk calon presiden dan wapres 35. Umur menikah bagi wanita sekitar 16 dan pria sekitar 19, umur mendirikan partai politik sekitar 21 tahun, usia untuk bisa memilih sekitar 17 tahun. Untuk itu, MK menilai bahwa syarat umur bagi pengacara sekitar 25 tahun, tidak hanya harus memiliki kecakapan akademis, tetapi harus memiliki kemampuan emosional (psikologi) yang mapan juga. Untuk itulah, majelis hakim memutuskan bahwa semua pasal yang didalilkan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan menolak seluruh gugatan pemohon.
(asy/)











































