Ini 3 Hakim Agung yang Hargai Masa Depan Anak Korban Pelacuran Rp 20 Juta

Ini 3 Hakim Agung yang Hargai Masa Depan Anak Korban Pelacuran Rp 20 Juta

- detikNews
Sabtu, 01 Jun 2013 13:49 WIB
Ini 3 Hakim Agung yang Hargai Masa Depan Anak Korban Pelacuran Rp 20 Juta
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum pengelola lokalisasi Mami Marni membayar ganti rugi Rp 20 juta karena menghancurkan masa depan seorang anak yang dilacurkan. Putusan ini diketok setelah 11 tahun teronggok di meja hakim agung.

Dalam perkara nomor 137 K/PDT/2008 yang dilansir website MA, Sabtu (1/6/2013), putusan kasasi ini dijatuhkan oleh 3 hakim agung yaitu Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha selaku hakim anggota.

Vonis ini dijatuhkan atas gugatan orang tua korban kepada Mami Marni dan dua anak buahnya yang menjadi perekrut korban pada 3 Februari 2000 silam. Anak-anak ini dilacurkan di sebuah bar di Dumai, Riau. Perdagangan anak ini terbongkar setelah satu satu korban berhasil melewati penjagaan 'bodyguard' untuk mengirimkan sepucuk surat kepada keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai digerebek polisi, dua kaki tangan Mami Marni dihukum 2 tahun penjara pada 17 Juli 2000. Adapun Mami Marni lolos dari jerat hukum.

Guna merawat dan memulihkan masa depan anaknya, keluarga korban menggugat Mami Marni sebesar Rp 330,7 juta. Pengadilan tingkat pertama dan banding mengabulkan gugatan ini sebesar Rp 30 juta.

Di tingkat kasasi, Imron, Timur dan Nyak Pha meluruskan putusan tersebut yang menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 30 juta atas kerugian immateril atas hilangnya keperawanan. Trio hakim agung memecah Rp 10 juta untuk kerugian materil dan Rp 20 juta untuk kerugian moril masa depan anak.

"Kerugian immateril Rp 20 juta untuk kerugian moril karena takut, tertekan atau rasa malu serta kerugian masa depan secara sosial masyarakat," ucap putusan yang diketok pada 3 Januari 2011 silam.

Siapa ketiga hakim agung tersebut?

1. Imron Anwari

Imron Anwari (ari saputra/detikcom)
Imron Anwari adalah hakim agung dari jalur militer. Imron Anwari pensiun dari TNI pada 2001 dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Ia mengawali karier sebagai panitera pengganti di Mahkamah Militer Sulawesi Selatan.

Setelah pensiun, dia mengikuti seleksi hakim agung dan DPR memilihnya pada 5 Maret 2003. Imron mengantongi 45 suara, sedangkan calon hakim agung untuk peradilan militer, Mayor Jenderal Timur Manurung mengantongi 20 suara. Pada 19 Juni 2003, Imron pun dilantik jadi hakim agung.

Putusannya menjadi kontroversial saat menganulir vonis mati gembong narkoba Henky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara, dengan Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Saat itu dia beralasan hukuman mati melanggar HAM dan UUD 1945. Belakangan putusan ini melengserkan Ahmad Yamani sebagai hakim agung saat itu karena memalsu vonis itu.

Namun pendirian Imron tidak konsisten. Sebab dalam memvonis gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan, vonis mati tidak melanggar HAM.

Pada November 2012 lalu, Imron mempertahankan disertasi berjudul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana'. Dari 4 penguji yang dijadwalkan, hanya 1 penguji yang bersedia menguji Imron Anwari.

Saat ini selain sebagai hakim agung, Imron juga menjadi Ketua Kamar Peradilan Militer MA. Jabatan itu memberikan tanggung jawab seluruh perkara militer di pundaknya.

2. Timur Manurung

Hakim agung Mayjen TNI (Purn) Timur Manurung berkarier di militer dengan pangkat terakhir bintang dua. Dia merintis dinas di Korps Hakim TNI.

Namanya sempat mencuat saat Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM memanggil para perwira TNI terkait kasus Trisakti dan Semanggi I-II. Saat itu, sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mabes TNI, Timur menolak tegas panggilan KPP HAM terhadap para perwira TNI.

Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003. Dia dilantik bersama 17 hakim agung lainnya.

Saat mengadili gembong narkoba dari Nigeria, Hillary K Chimize, dia memilih vonis bebas. Namun suaranya kalah suara dengan Imron dan Suwardi sehingga hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.

Belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kembali Hillary karena menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan.

Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan ini, Timur mengawasi sekitar 7 ribuan hakim di seluruh Indonesia dan menindak hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim nakal.

3. Hakim Nyak Pha

Hakim Nyak Pha (ari/detikcom)
Hakim agung Hakim Nyak Pha pensiun karena memasuki usia 70 tahun pada 25 Mei kemarin. Nyak Pha merupakan hakim non karier kelahiran Aceh, 25 Mei 1943. Nyak Pha merupakan akademisi dengan keahlian hukum adat.

Nyak Pha terlibat dalam vonis perkara besar seperti gembong narkoba Hengky Gunawan. Nyak Pha juga ikut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dalam kasus pemalsuan vonis Hengky Gunawan. Namun sebelum selesai diusut KY, Nyak Pha keburu pensiun.
Halaman 2 dari 4
(asp/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads