Tak Ada 'Jumat Keramat' untuk Rusli Zainal

Tak Ada 'Jumat Keramat' untuk Rusli Zainal

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 19:09 WIB
Rusli Zainal.
Jakarta - Rusli Zainal menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK sebagai tersangka kasus suap PON dan suap izin hutan. Usai pemeriksaan, rupanya Gubernur Riau ini tak langsung ditahan.

"Tidak ada yang baru, beberapa pertanyaan awal saja. Baru mengenai data-data saya," ujar Rusli, usai menjalani pemeriksaan, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Rusli diperiksa penyidik KPK sekitar 8 jam. Rusli menjelaskan mengenai pemeriksaan hari ini belum terkait substansi kasus yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum substansinya. Belum ada substansinya," jelasnya.

Kuasa Hukum Rusli, Rudi Alfonso menambahkan, kliennya ditanya mengenai riwayat pekerjaan, jabatan, dan wewenang Rusli sebagai gubernur Riau. Rudi juga menyatakan jika kliennya sudah siap ditahan.

"Dari awal kalau sudah tersangka pasti siap lah (ditahan)," tambahnya.

Di dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Rusli diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT IUPHHK-HT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat bekas Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan bekas Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads