Husain memimpin sidak didampingi Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur Evita. Setelah berkeliling dari lantai 1 ke lantai 3 kemudian turun lagi ke lantai 1, Husain dan jajaran tak mendapati perokok.
Kemudian Husain bertemu dengan Direktur Mal Arion, Jonathan. Mereka lantas berbincang tentang
Perda Nomor 2/2005, Pergub Nomor 7/2005 dan Pergub Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang ditempel di pintu masuk mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin dan beberapa kali teguran telah dilakukan. Peringatan di mass media soal pemberhentian pun sudah dilakukan. Kami bukan mencari siapa yang salah, tapi ingin menciptakan bagamana mencari lingkungan yang baik," kata Evi.
Evi menjelaskan dalam Pergub sudah dijelaskan kalau setiap perokok tidak diperbolehkan merokok di area bebas rokok.
"Dalam Pergub No 88 Tahun 2013, merokok didalam gedung haram hukumnya. Di pagarnya pun tidak boleh," jelas dia.
(edo/nwk)