Janda 2 anak ini ditangkap bersama Sugianto (50) dan Asman (61) yang berperan sebagai pengepul, dan Sutrisno (46) sebagai pembeli togel. Mereka di tangkap di Jalan Praja VI, Rt 05 Rw 01, Kebayoran Lama, Jaksel.
Di Polsek, Asiah mengaku meminjamkan tempatnya dengan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu perhari. Uang tersebut dia pakai untuk keperluan rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Imam Yulisdianto, para pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang terganggu dengan ulah mereka. Sementara bisnis togel ini baru 2 bulan mereka jalani.
"Tempat markas itu dari luar adalah warung makan dan baru 2 bulan beroperasi," ujar Imam.
Menurutnya pelaku ditangkap, Kamis (30/5) siang pada pukul 13.00 WIB. "Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," sambungnya.
Penghasilan mereka untuk judi ini terbilang lumayan. Dengan harga yang berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu, mereka menyediakan omzet hingga Rp 400 ribu perhari.
"Omzet untuk penjual togel sehari bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu. Kalau pengepul omzet seharinya sekira Rp 600 ribu hingga Rp1 juta," kata Imam.
"Biasanya pembeli memesan nomer togel melalui SMS, pengecer juga mengumumkan nomer togel yang keluar di SMS," lanjut Imam.
Saat ini, polisi masih mengembangkan bandar besar dari 3 pelaku. Diduga nomer-nomer togel yang mereka jual adalah buatan Indonesia. Namun diperkirakan mereka menentukan hasil togel dari Singapura.
"Masih dikembangkan untuk menelusuri bandar besarnya," ucap Imam.
Kepolisian kemudian menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, 2 kalkulator, 4 kardus nomor togel, 3 ponsel, 36 lembar nomor judi togel, satu buah papan, 2 buku tafsir mimpi, 3 dan pulpen.
Para pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(rni/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini