Ba'asyir VS Time Divonis Selasa
Senin, 18 Okt 2004 15:43 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis atas gugatan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir terhadap Majalah Time Asia sebesar Rp 1 triliun, Selasa (19/10/2004) besok.Demikian disampaikan salah satu anggota Tim Pengacara Muslim, Heri Susanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2004). Gugatan Ba'asyir ditujukan kepada pengelola majalah Time Asia yang berkedudukan di Hongkong yakni Taro Greenseld (editor Time Asia), Romesh Ratnesar (penulis), dan Jason Tejasukmana (reporter) untuk Indonesia. Ba’asyir menggugat Time terkait edisi 23 September 2002 yang memberitakan laporan CIA yang menyebutnya sebagai Ketua Jamaah Islamiyah. Ba’asyir dalam berita itu juga disebut mengenal Omar Al Farouq yang dikaitkan sebagai anggota Al Qaeda, sebuah jaringan terorisme internasional. Ba'asyir juga dituduh berada di balik sejumlah pengeboman di Jakarta pada 1999. Ba'asyir yang kini dijadikan terdakwa bom Marriott menyangkal semua pemberitaan Time. Ba'asyir menyebut pemberitaan itu sebagai kebohongan belaka dan merupakan fitnah. Dia merujuk pernyataan Ralph L Boyce selaku Dubes AS pada tahun 2002 yang membantah tulisan Time tersebut. Boyce mengaku data Time bukanlah laporan dan dokumen resmi pemerintah ASSidang akan dipimpin Zaenal Abidin selaku Ketua Mejelis Hakim, Tusani Djafri, dan Sudaryatno sebagai hakim anggota. Sementara Majalah Time, diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Pemimpin Alumni Afghanistan Sementara itu PN Jaksel, Senin (18/10/2004) ini menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Mahi alias Adhi Suryana alias Qital. Tuntutan baru akan dibacakan pada 27 Oktober 2004 mendatang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. "Selain itu juga Ketua majelis hakim Heri Sasongko tidak hadir. Kabarnya sedang ke London, kata Heri Susanto, pengacara Qital. Qital didakwa melanggar UU Darurat nomor 123 tahun 1951 pasal 1 tentang pemilikan amunisi. Selain itu juga didakwa sebagai pemimpin para alumni Afganistan yang beberapa kali melngadakan pertemuan di Ciawi, Semarang dan Solo untuk membicarakan rencana pengeboman.
(iy/)











































