"Ada beberapa kali, dari 2009-2001. Saya yang menerima," ujar Kompol Legimo ketika dihadirkan sebagai saksi, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Namun Legimo tidak menghitung secara rinci berapa jumlah uang yang dia terima untuk diteruskan kepada Irjen Djoko itu. Legimo juga lupa ada berapa kali penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legimo juga tidak mengetahui siapa yang mengirim uang tersebut. Namun ada yang dia ingat di antaranya adalah pemilik PT CMMA, Budi Susanto dan seorang pengusaha dari Kudus, yakni dari PT Pura.
"Pada Mei 2011 saya diperintah untuk mengambil uang di PT Pura di Kudus. Saya ambil bersama staf saya. Penerbangan dibayari dan begitu sampai di sana dijemput orang PT Pura," kata Legimo.
"Dari Kudus saya melanjutkan dengan perjalanan darat kembali ke kantor Korlantas, diantar orang PT Pura. Ada tiga kali saya mengambil uang ke Kudus," sambung Legimo.
Di dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(fjp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini