Informasi yang dihimpun detikcom, napi tersebut bernama Yusmardi (35). Dia tertangkap menjual narkotika jenis sabu sekitar 20 gram. Penangkapan ini dilakukan salah satu Polsek di jajaran Polres Kampar.
Barang bukti kepemilikan narkotika dimusnahkan Polres Kampar bersama barang bukti narkotika lainnya, Kamis (30/5/2013). Pemusnahaan disaksikan unsur muspida setempat, termasuk Badan Narkotika Kampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asimilasi ini diberikan sebelum saya menjabat LP Pekanbaru. Dia (Yusmardi) telah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis 9 tahun kurungan," kata Mulyadi.
Dia menyebutkan, jika napi tersebut kita tertangkap kembali dalam kasus yang sama, maka pihak kepolisian diminta untuk segera mengusutnya.
"Silakan diproses saja. Nanti jika divonis kembali, maka dia kembali akan menjalani sisa masa hukuman sebelumnya," terang Mulyadi.
Yusmardi divonis pada tahun 2007 silam. Dia tersandung dalam kasus penjualan 3 kg ganja.
(cha/try)