PNS berinisial NS dan berusia 54 tahun ini mengaku baru tahu namanya masuk daftar surat perintah palsu itu. "Tahunya pagi tadi. Itu pun diberi kabar teman kantor. Kaget juga dengar nama saya dikait-kaitkan," ucap wanita berkerudung ini saat ditemui di kantornya, Jl Caringin Bandung, Jumat (31/5/2013).
"Terus terang, sedih dengan fitnah ini. Bohong sekali surat perintah yang beredar itu. Selama ini kebersamaan pegawai di kantor sudah solid. Saya berharap adanya kabar fitnah ini tidak menjadi polemik," tambah NS yang bertugas menjadi pustakawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TT dan NS menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Mereka bersedia memberi keterangan untuk keperluan penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan Kepala Perpusda Muhammad Anwar, Rabu (30/5) lalu.
(bbn/try)