KPK: Korupsi Puteh Terbentur Pengadilan Korupsi

KPK: Korupsi Puteh Terbentur Pengadilan Korupsi

- detikNews
Senin, 18 Okt 2004 15:27 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan kasus korupsi gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh tertunda karena pengadilan korupsi belum beroperasi."Saya kira tertundanya kasus Puteh karena pengadilan kasus korupsi baru akan beroperasi kira-kira kalau tidak November ya bulan Desember,".Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas sebelum diskusi bertajuk 'Jangan Warisi Kami Mental Korup' di Jalan Teluk Betung No. 25, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2004).Namun demikian, Erry optimistis pengadilan korupsi akan menyelesaikan kasus korupsi Puteh. "Saya kira hakim tidak akan berbelit-belit. KPK tidak memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jadi saya kira dengan kenyakinan itu, kami akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan," demikian Erry.Gubernur NAD Abdullah Puteh ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia oleh Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads