PDIP Tolak Wajib Militer Bagi Rakyat Sipil

RUU Komponen Cadangan

PDIP Tolak Wajib Militer Bagi Rakyat Sipil

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 13:21 WIB
Ilustrasi: Latgab TNI
Jakarta - PDIP menolak pembahasan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) dilanjutkan. PDIP menilai aturan wajib latihan militer di kalangan sipil tak relevan saaat ini.

"Yang dimaksud dengan latihan dasar militer adalah dalam waktu-waktu tertentu, personel yang dipersiapkan menjadi komponen cadangan mengikuti latihan militer. Saya memandang RUU KCPN sebaiknya ditunda," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Jumat (31/5/2013).

PDIP memandang wajib militer bagi komponen cadangan militer menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu pembentukan komponen cadangan dianggap menimbulkan kekhawatiran terjadinya militerisasi masyarakat sipil yang mengancam demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai teropini pembentukan komponen cadangan seolah-olah Indonesia tengah menghadapi ancaman. Dalam keadaan damai siapa yang akan mengawasi penggunaan komponen cadangan sehingga tidak dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Tjahjo.

RUU Komponen Cadangan memang belum dibahas lebih jauh di Komisi I DPR. Meskipun draf usulan pemerintah telah diterima DPR.

RUU ini mengatur PNS, pekerja, dan kalangan sipil berusia di atas 18 tahun wajib mengikuti latihan militer. Setiap anggota komponen cadangan memiliki masa bakti 5 tahun dan bisa diperpanjang. Komponen cadangan dibentuk untuk mempersiapkan diri menghadapi ancaman.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads