Kejati Riau Dinilai Tidak Transparan Usut Kasus Korupsi
Senin, 18 Okt 2004 14:56 WIB
Pekanbaru -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai kurang transparan dalam mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pejabat. Ini dapat dilihat sejumlah kasus yang sempat ditangani Kejati Riau, terkesan dipetieskan.Hal itu diungkapkan Direktur Riau Corruption Wacth (RCW) Firdaus Basir kepada detikcom, Senin (18/10/2004) di Pekanbaru. Menurut Firdaus, sejumlah kasus yang terkesan kurang transparan misalnya, kasus dugaan korupsi APBD Kampar sebesar Rp 1,125 miliar."Dalam kasus dana purna bakti DPRD Kampar itu, tim penyidik tidak konsisten. Satu waktu tim itu menyatakan 7 anggota DPRD Kampar sebagai tersangka. Lain hari lagi tim penyidik menyatakan belum ditetapkan siapa tersangkanya. Ini kan bukti kalau jaksa tidak konsisten," kata Firdaus Basir saat dihubungi per telepon.Firdaus menekankan, beberapa kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani pihak Kejati Riau sebagian besar masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu Kejati hendaknya bersikap transparan. Jika memang dalam penyelidikan itu tidak terbukti ada unsur korupsinya, maka harus dinyatakan kepada masyarakat tidak terbukti."Kalau dibiarkan kasus ini mengendap tanpa ada kepastian, nanti menimbulkan imej negatif terhadap pihak Kejati. Bisa saja masyarakat curiga ada 'permainan' antara pihak Kejati dengan pihak yang diperiksa," tukasnya.Direktur RCW menyatakan dirinya menyadari bahwa penanganan kasus korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun jika penyelidikannya berlarut-larut tanpa adanya peningkatan pada proses penyidikan, ini sebuah proses hukum yang aneh.Apalagi dalam KUHAP, kata Firdaus, tidak mengenal proses penyelidikan. "Yang ada hanya proses penyidikan. Kalau terbukti ditemukan tindak pidana korupsi, langsung pihak yang diperiksa menjadi tersangka. Proses penyelidikan itu hanya ada di dalam intern Kejati," katanya.Meski tidak ada batas waktu yang mengatur peningkatan kasus korupsi dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, namun Firdaus menilai tenggat satu atau dua bulan merupakan hal yang wajar."Waktu sebulan cukuplah untuk memeriksa para saksi kasus korupsi. Kalau tidak ada terbukti hentikan saja penyelidikan," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di Riau kepada Kejaksaan Agung.Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas (Kasipenkum & Humas) Kejati Riau, Enita Menhar SH menanggapi pernyataan pihak RCW tersebut mengatakan, pihaknya tetap memroses sejumlah kasus korupsi tersebut. Hanya saja memang kasus-kasusnya masih pada tahap penyelidikan."Karena untuk menaikkan proses penyelidikan (lid) kepada proses penyidikan (dik) diperlukan waktu. Semua kasus dugaan korupsi tersebut ditangani tim. Hingga kini kita masih menunggu hasil kerja tim ini," kilahnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































