Sidang Ba'asyir Digelar 28 Oktober
Senin, 18 Okt 2004 14:47 WIB
Jakarta - Tanggal persidangan dan majelis hakim atas Abu Bakar Ba'asyir telah ditetapkan. Amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini diadili atas keterlibatan dalam peledakan bom di JW Marriott dan penemuan bahan peledak di Semarang mulai Kamis, 28 Oktober mendatang."Majelis hakim telah dibentuk dan sidang digelar mulai 28 Oktober," kata Ketua Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Yunda Hasbi, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/2004) siang.Dijelaskan, sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Soedarto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedang hakim anggotanya adalah M. Syarifuddin, Achmad Sobari, Machmud Rachimi, dan Ariansyah B. Deli.Persidangan, lanjut Yunda, akan digelar di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Andi Herman dan Salman Maryadi. Sebelumnya, ditemui pada hari yang sama, Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi belum bisa memastikan tanggal persidangan Ba'asyir. Hanya disebutkannya, persidangan Ba'asyir digelar sebelum hari raya Idul Fitri. Persidangan Ba'asyir, menurut Johanes, tidak harus menunggu selesainya bulan Ramadan seperti permintaan kuasa hukum Ba'asyir. Sebab penetapan tanggal persidangan merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim.
(gtp/)











































