"Itu lapak baru buka langsung kita grebek, kita berhasil tangkap dua pelaku dengan barang bukti 150 gram sabu dan 1 paket ganja seberat 5,54 gram," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Khoiri, melalui telepon, Jumat (31/5/2013).
Penyergapan berlangsung Rabu (29/5/2013) malam di Jalan Safir no. 129 Komplek Permata, Jakarta Barat. Dua orang yang ditangkap adalah seorang pengeda dan seorang pembeli narkoba.
"Pengedar yang ditangkap atas nama Martin Watimena alias Tito dan pemakai atas nama Fandri. Kita juga sita barang bukti berupa timbangan elektrik, uang Rp 1.050.000 dan bong berikut cangklong sisa pakai sabu," sambung Khoiri.
(spt/lh)











































