Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Huruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Oktober 2012 ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba. PN Jakbar memberikan vonis 2 tahun penjara atas ulah Puji itu.
Jauh sebelum tertangkap, hakim Puji mempunyai catatan buruk sebagai 'wakil Tuhan'. Dia sempat dipindahkan dari Sabang, Aceh ke Jayapura karena sering bolos ngantor. Bertugas di Papua, tabiat buruk Puji malah bertambah yaitu mulai memakai obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 4 hakim yang mendapat vonis ringan karena melakukan tindak kejahatan seperti terekam detikcom, Jumat (31/5/2013):
1. Hakim PN Jakarta Pusat
Hakim Syarifudin (dok. detikcom)
|
Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam penggusuran pailit PT Sky Camping. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU dan hakim Syarifuddin.
Atas kasus Syarifudin, pada 9 Juni 2011 Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin dihadapan anggota Komisi III DPR. Tumpa mengaku bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu.
Jauh sebelum tertangkap, pada 18 Maret 2009 MA mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009. Namun pengangkatan ini diurungkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
2. Hakim Tinggi PT TUN Jakarta
|
Hakim Ibrahim ketika memeriksa perkara itu di PT TUN DKI Jakarta menerima imbalan sebesar Rp 300 juta karena berpihak kepada DL Sitorus.
Pengadilan Tipikor menghukum Ibrahim selama 6 tahun penjara. Di tingkat banding didiskon menjadi 5 tahun. Nah, oleh MA hukuman ini diturunkan lagi menjadi 3 tahun. Diskon juga berlaku dari denda Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.
Diskon ini diberikan oleh majelis hakim kasasi Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya dan Muhammad Asikin. Alasan diskon hukuman berdasar pertimbangan kemanusiaan mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
3. Hakim PN Takengon, Aceh Tengah
|
Lantas, pria kelahiran Gunung Sugih, Lampung, ini pun ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Pada 11 April 2011, PN Kalianda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Kalianda yakin jika Iskandar melanggar Pasal 127 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Pada 5 Mei 2011, putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Namun majelis hakim yang beranggotakan Solbaiti Sesunan, Sutoyo dan Russedar mengubah amar putusan. Yaitu menjadi memerintahkan Iskandar segera dikeluarkan dari penjara dan diganti dengan rehabilitasi.
MA menolak kasasi dan memecat pada awal Januari 2013. Usai dipecat, Iskandar kembali tertangkap polisi Aceh atas kejahatan serupa.
4. Hakim PN Tangerang
|
Pada 9 Desember 2009, Muhtadi Asnun, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Asnun terbukti menyalahi jabatannya sebagai pegawai negeri sipil saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Tangerang dalam memproses kasus Gayus.
Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkekuatan hukum tetap karena Asnun dan JPU sama-sama menerima vonis itu.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini