"Posisi saya mendampingi kuasa hukum PKS terkait laporan yang kami laporkan terdahulu. Jadi jangan cepat latah mengatakan intervensi," kata Nasir saat berbincang, Kamis (30/5/2013) malam.
Nasir menegaskan dirinya tak mencoba melakukan intervensi apa pun dalam kasus pelaporan PKS. Kunjungannya ke Mabes Polri adalah bagian dari penugasan partai untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang polisi bisa diintervensi? Mereka tetap objektif dalam menindaklanjuti laporan PKS," tambah Nasir.
Sebelumnya langkah Nasir menemani kuasa hukum PKS ke Mabes Polri menuai kritik. Nasir, sebagai anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja, dinilai melakukan intervensi.
"Intervensi itu, jelas intervensi politik," jelas Ketua Badan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Alvon menilai, langkah Nasir tak elok. Posisi dia sebagai anggota Komisi III DPR selaku mitra kepolisian perlu dicatat. Sebaiknya PKS juga berhati-hati dalam melakukan tindakan.
(trq/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini