Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (30/5/2013) siang. Dari tersangka, disita 10 ribu arloji merek G-Shock dan Casio palsu.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula dari adanya laporan PT Kasindo Graha Kencana. Dalam laporan bernomor LP/1709/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 22 Mei 2013 lalu, perusahaan yang merupakan agen tunggal merek Casio dan G-Shock merasa telah dirugikan atas sejumlah barang pesanannya yang ternyata palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merakit komponen jam tangan tersebut di 3 lokasi di Serdang, Kemayoran Jakarta Pusat. Tersangka kemudian memberi merek jam tangan rakitan itu dengan merek 'Casio' dan 'G-Shock'.
Ia dibantu oleh 5 karyawannya yakni Maesaroh, Yaya, Riyadi, Imam dan Romi yang masih dalam pemeriksaan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 91 dan 94 undang-undang RI nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
(mei/jor)










































