Hakim anggota Antonius Widijantono menyebut Fahd bersama Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan Batu Karya Mas dalam lelang pengadaan laboratorium. Intervensi juga dilakukan untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk proyek Alquran 2011.
"Terdakwa I Zulkarnaen Djabar, terdakwa II Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz melakukan intervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia untuk proyek Alquran 2012," tutur Octavianus membacakan fakta hukum perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan Fahd dalam perkara ini diawali dengan pertemuan bersama Zulkarnaen dan Dendy di Gedung DPR pada September 2011. "Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama yang merupakan gabungan perbuatan," kata hakim ketua Afian Tara membacakan amar putusan.
Zulkarnaen kata menginformasikan adanya beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag selanjutnya memerintahkan Dendy dan Fahd mengecek di Kemenag.
"Terdakwa I Zulkarnaen Djabar meminta Fahd El Fouz menjadi broker," ujar hakim anggota Anas Mustakim.
Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Putranya, Dendy Prasetia dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.
(gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini