"Secara tegas saya katakan tidak menerima uang, saya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim dan saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen usai mendengar pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Banding juga diajukan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia yang dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti 5,745 miliar. "Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," tutur Dendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/tor)











































