Divonis 15 Tahun Penjara, Zulkarnaen Djabar & Putranya Banding

Sidang Korupsi Alquran

Divonis 15 Tahun Penjara, Zulkarnaen Djabar & Putranya Banding

Ferdinan - detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 21:11 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Zulkarnaen Djabar & Putranya Banding
Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya (Foto: Lamhot/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR nonaktif Zulkarnaen Djabar menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.

"Secara tegas saya katakan tidak menerima uang, saya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim dan saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen usai mendengar pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Banding juga diajukan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia yang dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti 5,745 miliar. "Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," tutur Dendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.

(fdn/tor)


Berita Terkait