"Pidana tambahan terhadap terdakwa I Zulkarnaen Djabar dan terdakwa II Dendy Prasetia untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5,745 miliar," kata hakim ketua Afian Tara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Apabila Zulkarnaen dan Dendy tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita. "Apabila harta tidak mencukupi maka terdakwa I dan terdakwa II dipidana penjarang masing-masing selama 2 tahun," imbuh Afian Tara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Putranya, Dendy Prasetia dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta.
Hakim menyebut keduanya menerima imbalan dari rekanan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag. Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz juga terbukti mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana pengerjaan proyek Alquran dan laboratorium.
(fdn/jor)










































