Zulkarnaen dan Dendy Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 11,49 M

Sidang Korupsi Alquran

Zulkarnaen dan Dendy Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 11,49 M

Ferdinan - detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 20:55 WIB
Jakarta - Anggota DPR nonaktif Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp 11,49 miliar. Uang pengganti ini setara dengan duit hasil korupsi yang diterima dari proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag.

"Pidana tambahan terhadap terdakwa I Zulkarnaen Djabar dan terdakwa II Dendy Prasetia untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5,745 miliar," kata hakim ketua Afian Tara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Apabila Zulkarnaen dan Dendy tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita. "Apabila harta tidak mencukupi maka terdakwa I dan terdakwa II dipidana penjarang masing-masing selama 2 tahun," imbuh Afian Tara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Rp 11,49 miliar itu berasal dari Abdul Kadir Alaydrus Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang menjadi rekanan dalam proyek di Kementerian Agama. "Karena uang komitmen fee uang negara, maka harus dikembalikan kepada negara," ujar hakim anggota Hendra Yospin.

Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Putranya, Dendy Prasetia dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta.

Hakim menyebut keduanya menerima imbalan dari rekanan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag. Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz juga terbukti mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana pengerjaan proyek Alquran dan laboratorium.
 

(fdn/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini