"Jelas tidak adil, sangat menyakitkan," kata Zulkarnaen saat ditemui usai persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/5/2013) pukul 20.30 WIB.
Zulkarnaen merasa tak ada perimbangan di persidangan. "Yang jadi pertimbangan bukan yang berkembang di fakta persidangan. Saksi yang memberatkan saya hanya satu orang. Saya merasa ada pelanggaran HAM terhadap saya," ujarnya berapi-api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana ada pasal tersangka jika saksi belum diperiksa. 18 Dari 19 saksi diperiksa setelah saya dinyatakan sebagai tersangka. Saya berharap pengadilan ini benteng keadilan, menghukum yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah. Akan saya perjuangkan semua upaya hukum," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Zulkarnaen terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama yang merupakan gabungan perbuatan," kata hakim ketua Afian Tara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.
(tor/nrl)











































