"Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama yang merupakan gabungan perbuatan," kata hakim ketua Afian Tara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Hakim juga memvonis bersalah putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Dia dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta. Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota Antonius Widijantono menyebut Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan Alquran 2011.
Ketiganya juga mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam lelang pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011.
"Rangkaian menerima komitmen fee Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena terdakwa I berhasil memperjuangkan dan menyetujui APBNP Kementerian Agama yang di dalamnya termasuk anggaran kitab suci Alquran dan anggaran laboratorium," kata hakim.
(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini