"Kalau berdasarkan undang-undang, batas waktunya sudah habis. Tapi sampai kini, kita (Kejari Cibinong) masih menunggu jawaban dari Polres Depok, terkait petunjuk yang kami berikan (P19)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Mia Amiati usai menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penanganan penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara, Cibinong, Bogor, Kamis (30/05/2013).
Mia mengaku, pihaknya sudah melakukan langkah tegas agar pihak Polres Depok segera melengkapi berkas kasus Rachmat Yasin segera dilengkapi. Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui sikap Polres Depok terkait berkas kasus pelanggaran Pilgub Jawa Barat yang telah kadaluarsa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Bogor, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok setelah dilaporkan oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kabupaten Bogor, karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam Pilgub Jabar, Februari 2013 lalu. Rachmat dijerat sebagai tersangka karena diduga telah melanggar UU Pemilu No 32 tahun 2004 Pasal 116 Ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp6.000.000. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Depok terkait kasus tersebut.
(jor/jor)