Dephub: Tak Ada Rencana Menaikkan Tarif Kelas Ekonomi
Senin, 18 Okt 2004 13:27 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) tidak berhak menentukan tarif tiket kelas ekonomi dan bisnis, Dephub hanya memiliki kewenangan menetapkan tarif kelas ekonomi. Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif kelas ekonomi.Demikian dikatakan Kepala Humas Dephub H Swihandoyo ketika ditemui detikcom di kantornya, Departemen Perhubungan Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Senin (18/10/2004)."Tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif itu. Kalau tarif kelas bisnis atau eksekutif diserahkan kepada operator, terserah operator melihat paasar," ujar Swihandoyo.Soal kenaikan harga tiket kelas eksekutif dan bisnis diserahkan kepada masing-masing operator kendaraan umum. "Itu terserah perusahaan mau menaikkan berapa terkait kelas bisinis dan eksekutif. Kalau harga BBM naik itu terserah operator, kewenangan pemerintah hanya menetapkan kelas ekonomi" lanjutnya.Swihandoyo menambahkan, kendaraan umum yang disediakan untuk angkutan lebaran adalah 38 kapal laut, 13.750 bus dari Jawa Tengah, 12.000 bus dari Jawa Barat. "Semua bus adalah bus antar kota, antar propinsi, dan bus dalam kota. Ini diperkirakan cukup tapi masing-masing Pemda menyiapkan angkutan sendiri disesuaikan dengan kebutuhannya," Swihandoyo berujar.Dephub juga akan mendirikan Posko untuk memantau operasional angkutan lebaran. "Dephub membuat posko perhubungan untuk memantau angkutan laut darat, dan udara. Posko itu ada di lantai dua Gedung Karsa Ruang Majapahit, Kompleks Dephub. Kami akan memantau penyeberangan, angkutan laut, dan pelabuhan utama, dan jalan raya," jelasnya.Terhadap perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran, Dephub akan memberikan sanksi. "Ada tim pemantau yang diturunkan ke lapangan Pelanggaran sifatnya relatif, tapi sanksi paling berat adalah pencabutan trayek perusahaan yang melanggar," kata Swihandoyo. "Operator harus wanti-wanti para pengemudi agar bertugas dengan penuh tanggungjawab, memberi pelayanan sesuai ketentuan, dan tidak melanggar lalu-lintas," demikian Swihandoyo.
(dit/)











































