"Direncanakan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu," ucap Direktur Utama KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Ignatius Tri Handoyo di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
Menurut Tri, denda tersebut bertarif flat, tidak lagi progresif. Sehingga berapapun stasiun yang akan dilewati penumpang, denda tetap sebesar Rp 10 ribu. Menurutnya tarif progresif maksimal atau tarif terjauh KRL sebesar Rp 13 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari denda, penumpang yang terlewat stasiun tujuannya bisa kembali lagi naik kereta dengan arah berlawanan. "Dia tinggal pindah peron, lalu balik lagi ke stasiun tujuan awal. Tidak perlu membayar denda," jelasnya.
(kff/nal)