PT KCJ: Denda Penumpang yang Turun Melewati Stasiun Tujuannya Rp 10 Ribu

Tarif Progresif KRL

PT KCJ: Denda Penumpang yang Turun Melewati Stasiun Tujuannya Rp 10 Ribu

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 17:54 WIB
Jakarta - Penerapan tarif progresif Kereta Rel Listrik (KRL) mewajibkan penumpang untuk menentukan tujuan perjalanannya dari untuk menentukan biaya tiket. Jika penumpang turun lebih jauh dari rencana awal, maka dia akan dikenakan denda Rp 10 ribu.

"Direncanakan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu," ucap Direktur Utama KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Ignatius Tri Handoyo di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).

Menurut Tri, denda tersebut bertarif flat, tidak lagi progresif. Sehingga berapapun stasiun yang akan dilewati penumpang, denda tetap sebesar Rp 10 ribu. Menurutnya tarif progresif maksimal atau tarif terjauh KRL sebesar Rp 13 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena diasumsikan mereka membayar Rp 3 ribu," jelas Tri.

Untuk menghindari denda, penumpang yang terlewat stasiun tujuannya bisa kembali lagi naik kereta dengan arah berlawanan. "Dia tinggal pindah peron, lalu balik lagi ke stasiun tujuan awal. Tidak perlu membayar denda," jelasnya.


(kff/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads