Namun, Kejagung belum memberi penegasan apakah akan memeriksa mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke sebagai saksi dalam kasus ini, mengingat dugaan korupsi berlangsung saat Foke menjabat sebagai Gubernur DKI. Andhi mengatakan hal itu tergantung dari sikap jaksa penyidik.
"Siapa yang dipanggil, keterangan apa yang akan digali, itu yang tahu penyidik," kata Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi. Keduanya hingga kini belum ditahan.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/rmd)