"Karena menurut kami itu bukan hal yang substansial dalam konteks materi dan perkara karena itu adalah BAP. Yang BAP itu secara umum menjadi biasa ketika sudah diserahkan ke para terdakwa dan itu menjadi milik terdakwa dan kuasa hukumnya dan berkas itu juga boleh diberikan atau didapatkan oleh pihak lain," jelas Paru di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/5/2013).
Paru mengaku tidak tahu kalau BAP tersebut merupakan dokumen yang didapatkan Fathanah dengan cara mencurinya dari KPK. Dia mengklaim itu adalah dokumen biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu apakah BAP itu akan digunakan untuk pembelaan Luthfi Hasan?" tanya wartawan.
"Iya otomatis," jawab Paru.
Sebelumnya Rozi dalam persidangan mengatakan salinan BAP yang diterima dari kliennya itu dibawa pulang. Kemudian BAP curian tersebut diminta tim pengacara Luthfi Hasan, Zainuddin Paru.
"Kemudian ada proses penangkapan Luthfi ada tim pengacaranya, saya kenal Zainuddin. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kita tukeran, di-copy stafnya lalu kembalikan pada saya," tuturnya.
(fjp/lh)