Putra Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga divonis dalam sidang yang sama. Dendy juga tampak mengobrol dengan beberapa anggota keluarganya di ruang tunggu. Sidang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, majelis hakim yang diketuai Afian Tara hingga pukul 16.00 WIB masih melakukan musyawarah. Pantauan di ruang sidang Tipikor lantai 1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/5/2013), jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum sudah bersiap di mejanya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.
(rna/rmd)