"Hukuman itu tidak mencerminkan bahkan melukai rasa keadilan bagi pejuang-pejuang anti terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu tidak mendidik, tidak memberikan efek jera dan efek pendikan bagi penegak hukum yang lain," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Oktober 2012 ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba. PN Jakbar memberikan vonis 2 tahun penjara atas ulah Puji itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari Puji yaitu 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram, SP 0,5 butir dan Dinda 6 butir atau 2 gram serta 0,4 gram sabu. Dengan banyaknya pertimbangan di atas, maka wajar jika hakim Puji dihukum lebih dari 2 tahun.
"Keadaan itu seharusnya oleh hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara itu dijadikan sebagai alasan yang memberatkan," pungkas Henry.
(asp/van)