"Tapi nanti lihat dulu dari pemeriksaan polisi, kesimpulannya seperti apa. Kalau memang terlibat, melanggar ketentuan mana? Nanti kalau sudah jelas, pasti ada sanksi," ucap Evie saat ditemui di kantornya Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (30/5/2013).
Menurut Evie, setelah ada kesimpulan dari polisi, pihaknya akan memeriksa kembali jenis pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Karena sebagai aparatur negara, PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS itu ditindak jika ada kewajiban dilanggar atau larangan dilanggar. Tetapi PNS juga manusia, kita tidak bisa saklek. Kita harus lihat dulu latar belakangnya. Kita sarankan kepada Kepala SKPD-nya untuk melakukan pembinaan," terangnya.
(avi/rmd)











































