BKD Kota Bandung akan Tindak Oknum PNS yang Terlibat Seks Bebas

BKD Kota Bandung akan Tindak Oknum PNS yang Terlibat Seks Bebas

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 15:28 WIB
Bandung - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evis S Shaleha mengakui 10 nama yang ada di surat perintah seks bebas di Kantor Perpustakan dan Arsip Daerah Kota Bandung (Perpusda) adalah staf Pemkot Bandung. Jika memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, BKD akan melakukan tindakan kepada PNS yang bersankutan.

"Tapi nanti lihat dulu dari pemeriksaan polisi, kesimpulannya seperti apa. Kalau memang terlibat, melanggar ketentuan mana? Nanti kalau sudah jelas, pasti ada sanksi," ucap Evie saat ditemui di kantornya Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (30/5/2013).

Menurut Evie, setelah ada kesimpulan dari polisi, pihaknya akan memeriksa kembali jenis pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Karena sebagai aparatur negara, PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS itu ditindak jika ada kewajiban dilanggar atau larangan dilanggar. Tetapi PNS juga manusia, kita tidak bisa saklek. Kita harus lihat dulu latar belakangnya. Kita sarankan kepada Kepala SKPD-nya untuk melakukan pembinaan," terangnya.

(avi/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads