"Saya sendiri kemari dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR mengawasi pelaksanaan ini. Mencoba menemani teman-teman pengacara untuk mengetahui sejauh apa laporan ini ditindaklanjuti," kata Nasir di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Usai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri, pihaknya mendapatkan informasi bila perkara hukum dengan terlapor Jubir KPK Johan Budi sudah dalam proses penyidikan. Artinya, proses tersebut telah menetapkan salah seorang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mempertanyakan tindaklanjut pelaporan, dia juga mengatakan bila pertemuan pun dijadikan sebagai ajang pertukaran infoirmasi. Namun dia tidak merinci informasi apa saja yang dibicarakan pihanya dengan penyidik.
"Tukar informasi terkait laporan yang kami buat itu. Kami berharap mudah-mudahan saja tidak dalam waktu yang lama proses ini biisa bergulir dan kemudian nanti bisa sampai di pengadilan," ujarnya.
Nasir menegaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk perlawanan PKS terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Upaya ini bukan untuk misalnya gagah-gagahan ingin melawan KPK. Tidak, tidak tepat kalau kemudian ada semacam persepsi yang dibangun seolah-olah PKS itu melawan KPK," kata Nasir.
"Kita ingin sama-sama mengingatkan agar aparatur penegak hukum di negeri ini menghormati etika penegakkan hukum kemudian tidak menjalankan wewenangnya dengan sewenang-wenang," imbuhnya.
Terkait proses hukum tersebut, Kabareskrim Komjen Sutarman menyatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum di KPK dengan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Apa yang disampaikan Pak Johan Budi adalah terkait dengan yang sedang disidik (KPK -red). Jadi kita tunggu dulu hasil penyidikan yang ada di KPK," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, di NTMC Polri, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
(ahy/ndr)