Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Herman, Dedi Tail warga Cipatujah, dan Iso warga Cikalong.
"Ketiganya melakukan penimbunan BBM dengan modus izin 2 taksi tetapi digunakan untuk industri. Izin untuk industri tapi dipakai untuk kepentingan pribadi atau cari untung," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Candra Sasongko, kepada wartawan, Kamis (30/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rmd/rmd)