Polisi Ringkus 3 Penimbun BBM di Tasikmalaya

Polisi Ringkus 3 Penimbun BBM di Tasikmalaya

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 14:52 WIB
Tasikmalaya, - Polres Kabupaten Tasikmalaya meringkus tiga pelaku penimbun BBM di kecamatan Cipatujah dan Cikalong. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan 1.000 liter BBM jenis solar dan premium.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Herman, Dedi Tail warga Cipatujah, dan Iso warga Cikalong.

"Ketiganya melakukan penimbunan BBM dengan modus izin 2 taksi tetapi digunakan untuk industri. Izin untuk industri tapi dipakai untuk kepentingan pribadi atau cari untung," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Candra Sasongko, kepada wartawan, Kamis (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dijerat pasal 55 UU tahun 2011 tentang minyak dan gas dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Polisi juga menyita jerigen dan drum. Tindakan penimbunan itu dilakukan para pelaku pada awal Mei.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads