Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Bakur Diancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Bakur Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 14:29 WIB
Bogor - Tindakan Bakur sungguh keterlaluan, tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. Karena tindakan bejatnya itu, kakek berusia 65 tahun ini terancam penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Kapolsek Caringin, AKP Hasan kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).

Bakur melakukan aksi pencabulan lantaran korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini ingin tampil cantik, cepat dapat jodoh dan disukai banyak pria. Bakur memanfaatkan hal itu. Kepada korban, Bakur mengaku memiliki pengobatan gaib dan mampu memenuhi semua keinginan korban. Syaratnya, korban bersedia disetubuhi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku mengaku sebagai paranormal dan mampu mewujudkan keinginan keponakannya dengan pengobatan secara gaib. Tapi pelaku malah mencabuli korban. Dan karena perbuatan pelaku, kini korban hamil 8 bulan," kata Hasan.

Bakur ditangkap pada Rabu (29/5) malam setelah korban dan keluarganya melapor ke Polsek Caringin. Karena perbuatannya, Bakur dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads