"Pelaku juga dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Kapolsek Caringin, AKP Hasan kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).
Bakur melakukan aksi pencabulan lantaran korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini ingin tampil cantik, cepat dapat jodoh dan disukai banyak pria. Bakur memanfaatkan hal itu. Kepada korban, Bakur mengaku memiliki pengobatan gaib dan mampu memenuhi semua keinginan korban. Syaratnya, korban bersedia disetubuhi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakur ditangkap pada Rabu (29/5) malam setelah korban dan keluarganya melapor ke Polsek Caringin. Karena perbuatannya, Bakur dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(rmd/rmd)