Tidak Ditemukan Kerugian Negara, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus Pramuka

Tidak Ditemukan Kerugian Negara, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Kasus Pramuka

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 13:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia, Azrul Azwar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program yang menggunakan APBN Kwarnas 2010. Hal ini dilakukan karena tidak ditemukan kerugian negara.

"Tak ada kerugian negara. Tidak memenuhi unsur, tak bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Sebelumnya, Andhi juga mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena Azrur Azwar telah mengembalikan dana tersebut. Sehingga dugaan kerugian negara tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diduga kerugian negara sudah dikembalikan. Pengembalian itu pada tingkat penyelidikan," ujar Andhi.

Untuk diketahui Kejagung pada Senin (25/2) memeriksa Azrul selama tujuh jam. Azrul mengatakan pemeriksaan itu soal anggaran 2010 yang terlambat diterima pada Juni dan November.

"Desember karena itu masih ada kelebihan dipakai sampai 2011 itu yang tidak boleh. Nah itu melanggar ketentuan," Kata Azrul.

Azrul diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Azrul mengatakan, jika ketentuan itu salah, dirinya akan mengembalikan dana tersebut.

"Tapi kalau mau itu dianggap salah, saya kembalikan, itu saja. Dengan kata lain, semua program yang kita lakukan itu dibiayai oleh warnas," timpalnya.

Azrul juga menyatakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya juga mengaku tidak ada kesalahan yang diperbuat.

"Bagaimana tersangka, disidik aja tidak," tegasnya.


(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads