Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan terhadap Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia siang ini. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pembahasan anggaran dan proyek Alquran di Kementerian Agama.
"Kita dengar saja nanti," kata Zulkarnaen diminta tanggapan setibanya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/5/2013).
Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Dendy dituntut 9 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 14,390 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen dan Dendy kata jaksa terbukti menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/lh)