"Kita pertimbangkan dari sudut siapa pelakunya, dan relatif pernah melakukan kesalahan harusnya jadi faktor pemberat. Kalau tidak masyarakat akan merasa vonis itu kurang," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Atas vonis ini, KY akan mempelajari vonis hakim Puji Widjayanto. Namun KY enggan mengeluarkan kesimpulan sementara. "Apakah ada indikasi majelis hakimnya tidak profesional? Semua harus dilihat," ujar Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya peradilan itu harus terbuka dan transparan. Kalau ada kesan tertutup itu menyalahi prinsip. Tapi kalau semua faktor pelanggaran itu tidak ada, ya kita harus hormati," ujar Suparman.
Hakim Puji tertangkap tangan oleh BNN di Illigals, Jakarta Barat, sedang menikmati shabu dan ekstaksi bersama empat wanita akhir tahun lalu.
(vid/asp)