"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa penuntut umum pada Kejagung Fadil Zumhana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Indar dinilai terbukti korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
IM2 sebut jaksa tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. "Akibatnya merugikan keuangan negara Rp 1,358 trilliun," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri melainkan korporasi yakni Indosat dan IM2. "Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," ujar jaksa.
(fdn/lh)