"Iya, divonis 2 tahun," kata pejabat resmi di pengadilan yang minta identitasnya ditutup rapat-rapat kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Sidang putusan yang digelar Rabu kemarin ini tidak terpantau media massa. Sebab pihak pengadilan menutup akses informasi atas jalannya persidangan bagi hakim Puji. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief itu, Puji dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Huruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Desember 2012.
(asp/nrl)