"Teddy Rusmawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, (30/5/2013).
Teddy sudah hadir di kantor KPK. Namun dia menolak menjelaskan mengenai pemeriksaanya hari ini.
"Kan sudah dijelaskan di persidangan," ujar kuasa hukum Teddy, Dwi Ria Latifah yang mendampingi kiennya.
Di dalam persidangan, Teddy menyatakan dia pernah diperintah Irjen Djoko untuk mengantarkan uang Rp 4 M ke para anggota DPR. Ada juga uang yang diserahkan kepada M Nazaruddin.
(/gah)











































